Cimahi, Trans aktual
Sambutan Wali Kota Cimahi Ngatiyana bahwa dalam kesempatan ini menyampaikan pentingnya Penyusunan Regulasi yang berkualitas sebagai landasan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah.
Ngatiyana mengatakan bahwa pembangunan Kota Cimahi tidak cukup hanya mengandalkan Anggaran dan berbagai Program Kerja.
Lebih dari itu, diperlukan aturan yang baik, adil, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Berdasarkan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, terdapat sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang direkomendasikan masuk dalam Propemperda Tahun 2027.
Jumlah tersebut terdiri dari 11 Raperda usulan DPRD dan 5 Raperda Prakarsa Wali Kota Cimahi.
Sejumlah materi yang menjadi fokus pembahasan di antaranya penguatan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pencegahan perilaku seksual berisiko, pengawasan produk halal, serta penyiapan regulasi terkait badan penanggulangan bencana dan pembentukan dana cadangan.
Ngatiyana menekankan bahwa penyusunan peraturan daerah harus lebih mengutamakan kualitas daripada sekadar mengejar kuantitas atau banyaknya produk hukum yang dihasilkan.
Menurutnya, setiap regulasi yang dibentuk harus memiliki manfaat nyata, mampu menjawab persoalan di tengah masyarakat, serta disusun berdasarkan kebutuhan dan kondisi daerah.
Ia juga berharap seluruh perangkat daerah dapat berperan aktif dan proaktif dalam proses penyusunan regulasi, mulai dari tahap perencanaan hingga pembahasan. Kedisiplinan serta koordinasi antarlembaga dinilai penting agar setiap Raperda dapat disusun secara matang.
Selain itu, keterlibatan masyarakat secara bermakna juga perlu diperhatikan. Dengan demikian, peraturan yang dihasilkan tidak hanya menjadi produk hukum administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Kota Cimahi.
Melalui pembahasan Propemperda Tahun 2027 tersebut, Pemerintah Kota Cimahi bersama DPRD diharapkan dapat memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
( Efri/Trans aktual)

















