
Bandung -- Meski permohonan Pemohon Praperadilan Nomor 24/ PidmPra/2026/PN.Bdg ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus, Eva Ariyani Effendy bersama PBHI Jawa Barat menuntut Transparansi, akuntabilitas dan penegakan hukum. Dalam hal ini Eva Ariyani Effendy meminta agar Hakim menguji keabsahan Penghentian Penyidikan berdasarkan Ketentuan Hukum yang berlaku.
Ditemui awak media usai Putusan Praperadilan Nomor 24/Pid.Pra/2026/PN. Bdg di Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus tanggal 2 November 2026 Eva Ariyani Effendy yang juga tengah berjuang atas penggusuran Rumah Deret Tamansari di Kota Bandung itu masih mempersoalkan Putusan Hakim atas Permohonan yang diajukannya. Eva menyebut ada 3 (tiga) hal yang diminta kepada hakim pengujian terhadap :
- Dasar Hukum SP3.
- Kesesuaian prosedur Penghentian penyidikan terhadap KUHAP dan ketentuan internal Kejaksaan.
- Tindak lanjut terhadap Petunjuk P.19 dari Penuntut Umum.
- Kesesuaian hasil ekspose dengan alat bukti dan unsur tindak pidana yang disangkakan.
- Akuntabilitas koordinasi dan pengambilan keputusan yang mendasari penghentian penyidikan," papar Eva.
Dalam hal ini, menurutnya, negara tidak boleh hanya hadir ketika mengggunakan kekuasaannya terhadap warga, tetapi harus hadir pada ketika warga menuntut pertanggungjawaban atas kekuasaan tersebut.
*Dari Tamansari, Eva membawa satu pesan : keadilan tidak boleh berhenti pada kepentingan kekuasaan. Hukum harus memberikan ruang warga untuk mengawasi, mempertanyakan dan menuntut pertanggungjawaban hukum," pungkasnya.
(yxhs/transaktualonline.com).




















