Kamis, 2 Januari 2025 | 22:58 WIB

Perkara Korupsi Gedung ISBI, Identitas Terdakwa Asep Wawan Ridwan Dan Benetian Error In Persona

foto

 

www.transaktualonline.com

Error in persona adalah istilah dalam hukum pidana dan perdata yang artinya kekeliruan atas orang yang diajukan sebagai tergugat melalui surat gugatan atau terdakwa melalui surat dakwaan.

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Asep Wawan Ridwan dan Benetian Surat Dakwaan keduanya mohon ditolak oleh Majelis Hakim yang diketuai Syarip dan harus dilepaskan dari penahanan di Rutan Kebon Waru Bandung.

Hal tersebut mengemuka dalam sidang perkara korupsi pembangunan gedung kampus Institut Seni Budaya disingkat ISBI dengan agenda pembacaan Nota Keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA hari Senin tanggal 28 Oktober 2024.

Adapun yang menjadi alasan Tim Penasehat Hukum bahwa identitas kedua Terdakwa berbeda antara yang terdapat dalam Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan yang tercantum dalam Surat Dakwaan. Demikian juga alamat Terdakwa, berbeda yang tercantum dalam KTP dengan yang ada dalam Surat Dakwaan. Selain itu, tanggal dalam Surat Dakwaan pada 1 Juli 2024 padahal disidangkan pada Oktober 2024. Surat Dakwaan dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum juga dinyatakan prematur.

"Surat Dakwaan tanggal 1 Juli 2024 terdapat hal-hal yang tidak jelas, tidak cermat, tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, untuk kita teliti bersama," ucap Tim Penasehat Hukum Asep Wawan Ridwan dan Benetian yang dibacakan secara terpisah.

Tentang adanya kerugian negara sekira Rp 538 juta dalam Surat Dakwaan yang dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum juga dinyatakan prematur, hanya asumsi.

Oleh karena itu, menurut Tim Penasehat Hukum kedua Terdakwa haruslah batal demi hukum karena Surat Dakwaan sudah dibuat tidak memenuhi syarat formil dan materil.

Akibatnya, Tim Penasehat Hukum Asep Wawan Ridwan dan Benetian memohon agar menerima Nota Keberatan atau eksepsi dan membatalkan Surat Dakwaan keduanya.

Atas Nota Keberatan atau eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum memohon waktu selama satu minggu untuk menanggapinya.

Informasi yang berhasil dihimpun sebelumnya, bahwa dalam pekerjaan Gedung Galeri ISBI terdapat pengurangan volume ketebalan yang tidak sesuai dengan RAB perencanaan awal yang mengakibatkan penurunan kualitas atau berkurangnya kekuatan struktur dengan tujuan agar pelaksana pekerjaan yaitu PT Yudha Perkasa Utama ingin mendapatkan keuntungan secara mengurangi SPEK sebagaimana dalam RAB yang ditentukan yaitu K-250 namun berdasarkan uji ternyata di bawah K-250.

Perbuatan para Tersangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau PTPK sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang  PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHPidana.

 

(ychsyoseph/transaktualonline).