
Tapteng, transaktualonline.com.
Pelayanan informasi di UPTD SMP Negeri 1 Sorkam Barat, Jalan Sibolga-Barus Km 36, Desa Sorkam kanan, Kecamatan Sorkam Barat, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dikeluhkan awak media dan Ketua DPC LSM ELANG MAS Kabupaten Tapteng.
Pada hari Sabtu 22/8/226 sekitar pukul 13, wartawan media ini bersama Ketua DPC LSM (Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat) ELANG MAS (Elemen Pejuang Masyarakat) datang ke sekolah untuk melakukan konfirmasi terkait Dana BOS, kegiatan siswa/i, dll.
Setibanya di sekolah, wartawan ditemui oleh guru piket. Namun, saat proses konfirmasi berlangsung, diduga terjadi isyarat dari dalam ruangan kepala sekolah kepada guru piket untuk menyampaikan bahwa kepala sekolah Ermi Dahika, S.Pd.,M.Si sedang rapat.
"Guru piket awalnya mengatakan kepala sekolah ada, tapi setelah ada kode dari dalam, tiba-tiba dibilang sedang rapat dan tidak bisa ditemui," ujar Ketua DPC LSM ELANG MAS kabupaten Tapteng Immer Silitonga kepada awak media ini.
Ia mengatakan, "Padahal sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18, setiap orang yang dengan sengaja menghambat tugas jurnalis dapat dipidana," tegasnya.
Pihak Dinas Pendidikan Tapanuli Tengah diharapkan dapat melakukan pembinaan agar kepala sekolah tidak alergi terhadap wartawan maupun LSM, Mengingat sekolah negeri adalah badan publik yang wajib memberikan informasi sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Penulis
Parulian Sitohang




















