Cimahi, Transaktual
Kuasa Hukum Paslon Walikota Cimahi Nomor 2, Drs. Ahmad Gunawan, SH,MH berencana melaporkan kepada Bawaslu Kota Cimahi yang diterima dari Bawaslu Zaenal Gunan, S.Pd., M.I.Pol., Jalan Babakan Kelurahan Cimahi Kecamatan Cimahi Tengah,Selasa (22/10/2024).
Ahmad sewaktu ditemui awak.media mengatakan bahwa ada beberapa spanduk dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang dirusak secara brutal sebelum kami akan melaporkan secara resmi ya di sini saya sampaikan dulu ke Bawaslu Kota Cimahi biar mereka tahu bahwa laporan kondisi seperti itu, tapi saya berharap kepada Bawaslu agar melakukan langkah-langkah normatif yang bekerjasama dengan Satpol PP untuk menghindarkan hal-hal yang akan mengundang keributan di Kota Cimahi saling tuduh ya misalkan kalau saya tidak menuduh ke nomor 1 dan nomor 3,ujar Ahmad.
“Maksud kami agar Bawaslu segera melakukan tindak preventif terhadap kegiatan yang akan mengundang reaksi orang orang yang mungkin tidak faham hukum, ruang untuk Pilkada ini ada undang undang tersendiri, jadi saya berharap Bawaslu segera melakukan hal hal Preventif dan kami sebagai Advokasi dari Paslon Walikota Cimahi 02 akan menegakan aturan dan memperjuangkan hak hak kami agar tidak terzolimi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab dan bisa aja yang melakukan nya JIN TOMANG.” tegas Ahmad Gunawan.
Bahwa tanggapan Bawaslu sendiri normatif dan menghimbau kepada kami agar pemasangan spanduk pun harus tepat, sedangkan untuk unsur unsur siapa pelapor siapa terlapor itu murni urusan hukum,harapan kami kepada peserta Pilkada jalankan kampanye dengan damai tidak perlu merusak dan mengganggu spanduk paslon lain”, tegas, Agun.
Zaenal Gunan, S.Pd., M.I.Pol. dari Bawaslu Kota Cimahi Mewakili Ketua mengatakan, “kami dari Bawaslu kedatangan Kuasa Hukum Paslon Nomor urut 2, tadinya kami pikir akan menyampaikan laporan atau memberikan informasi awal, dalam kontestasi akan lebih baik ada konsultasi konsultasi semacam ini dan tadi sudah disampaikan 2 hari ke depan akan disampaikan laporannya secara resmi dan bukti buktinya”, ujar Gunan.
“jadi ini hanya proses konsultasi pertama yang disampaikan adalah perkembangan Sosiologis Politis di lapangan seperti apa, yang kedua ada beberapa spanduk dari Paslon Nomor Urut 2 yang diduga dirusak dan hal hal seperti ini tentu menjadi catatan kami, terkait dengan hal itu akan dilaporkan dalam jangka waktu 2 hari ke depan. Pada intinya kami menyambut baik proses konsultasi semacam ini supaya tidak memperkeruh suasana dan hal baiknya tadi Kuasa Hukumnya mengatakan tetap menegakan hak praduga tidak bersalah dan tidak menuduh kepada Paslon lain”, ungkap Gunan.
(Efri/Transaktual)