
JAKARTA –www.transaktualonline.com
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta, telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait manipulasi pemberian kredit di Bank BUMD Jawa Timur Cabang Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, dalam keterangannya mengatakan, bahwa ke tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah BN, BS, dan ADM, yang masing-masing memiliki peran dalam pengajuan kredit yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang ditentukan oleh pihak bank.
Lebih lanjut Syahron menjelaskan, bahwa kasus ini bermula pada tahun 2023 hingga 2024, di mana Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta, yang dipimpin oleh BN sebagai Kepala Cabang, memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank.
Tersangka BN sebagai Kepala Cabang memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim.
Sehingga berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sebesar Rp.569.425.000.000,- (lima ratus enam puluh sembilan miliyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Kemudian, fasilitas kredit yang diberikan kepada BS dan ADM tersebut diduga menggunakan agunan fiktif berupa Surat Perintah Kerja (SPK) dan invoice dari perusahaan BUMN, serta laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan nominee yang sengaja dibentuk oleh tersangka BS untuk mempermudah pengajuan kredit,” ungkap Syahron.
Ia menerangkan, bahwa berdasarkan hasil perhitungan, internal Bank Jatim, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai angka yang sangat besar, yakni Rp569.425.000.000,-. Akibat perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya untuk proses hukum, Penyidik Kejati lngsung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, Tersangka BN di tahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Tersangka BS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan.
Transaktualonline.com