Senin, 26 Januari 2026 | 14:11 WIB

Kasus Gagal Bayar PT BDS (BUMD) Kabupaten Bandung,

Aliansi Masyarakat Apresiasi Kejari Tangani Kasus PT BDS

foto

 

www.transaktualonline.com

PT BDS merupakan satu di antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Bandung. Dalam kasus dugaan gagal bayar, Polda Jabar menangani indikasi tindak pidana umum. Sedangkan, Kejari Kabupaten Bandung menyoroti indikasi praktik korupsi dalam tubuh perusahaan tersebut.

Sementara itu Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Pemerhati Kasus PT Bandung Daya Sentosa (AMKBP BDS) menggelar audiensi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS).

Audiensi tersebut berlangsung di Ruang Serbaguna Kejari Kabupaten Bandung dan dihadiri Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung Femi Nasution serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Wawan Setiawan, pada Senin (30/12/2025).

Audiensi ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal penegakan hukum, khususnya dalam penanganan dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan aset dan keuangan daerah. Aliansi masyarakat tersebut dikoordinir oleh Yunan Buwana, S.E., S.H., selaku Ketua Umum LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN).

Dalam pemaparannya, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Setiawan menegaskan bahwa proses penanganan perkara dugaan korupsi PT BDS masih terus berjalan dan tidak pernah dihentikan. Ia menekankan bahwa Kejaksaan bekerja secara profesional, hati-hati, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara PT BDS tetap berproses. Kami membutuhkan ketelitian dan kecermatan agar hasil akhirnya benar-benar terang benderang dan dapat dipertanggungjawabkan. Prinsip kami jelas, zero mistake,” ujar Wawan.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memberikan dukungan dan kepercayaan kepada aparat penegak hukum serta bersabar menunggu proses hukum hingga mencapai putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Yunan Buwana menyampaikan apresiasi atas keterbukaan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara PT BDS secara transparan kepada publik.

“Kami mengapresiasi Kejari Kabupaten Bandung, khususnya Kasi Pidsus, atas keterbukaan informasi terkait progres penanganan perkara ini. Kami berharap proses hukum dapat dituntaskan secara objektif, profesional, dan berkeadilan,” ujarnya.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi hal penting untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMD serta memastikan keuangan daerah digunakan sesuai peruntukannya bagi kepentingan masyarakat.

Aliansi Masyarakat Kabupaten Bandung Pemerhati Kasus PT BDS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum tersebut secara konstruktif serta mendorong penegakan hukum yang transparan dan berintegritas. Sementara dari sisi kejaksaan, perkembangan yang terjadi menunjukkan langkah yang signifikan. Kejari Kabupaten Bandung mengumumkan bahwa tahapan penyelidikan kini telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. 

Transaktualonline.com