Senin, 26 Januari 2026 | 14:12 WIB

Mohon Dihukum Setahun, Tidak Ada Kerugian Negara, "Agar Bebaskan Edi Kurnia Dari Dakwaan Primair"

foto

 

www.transaktualonline.com

Bandung - Kasus yang sedang bergulir di Pengadilan Tipikor PN Bandung tentang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing, selanjutnya pada pembacaan pledoi, Sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, bahwa terdakwa Edi Kurnia, S.Pd, M.Pd tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum No. PDS-03/Ciami/11/2025 tertanggal 18 November 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Tim Penasehat Hukum Edi Kurnia di muka sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus dengan agenda Pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi Perkara Korupsi Pembangunan Gedung SMKN Cijeungjing Ciamis tahun 2023 yang sumber dananya dari APBD Jabar pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2025.

Pembacaan Nota Pembelaan oleh Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Rizki Dris Mulyana, S.H., M.H; Ibnu Ghifari, S.H dan Iqbal S. Hutabarat, S.H di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani, Tim JPU, keempat terdakwa dan para pengunjung sidang.

Diakui oleh Tim Penasehat Hukum Edi Kurnia, S.Pd., M.pd meski demikian, terdakwa mengakui bahwa adanya kelalaian dan dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Subsidair yaitu Pasal 3 UU Tipikor.

"Menyatakan Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum No. PDS-03/Ciami/11/2025 tertanggal 18 November 2025," ujar Rizki Dris Mulyana, Dkk.

Untuk itu Tim Penasehat Hukum Edi Kurnia, S.Pd sepakat dengan JPU  menjatuhkan pidana penjara dan telah mengembalikan keuangan negara.  

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. menjalankan masa penahanan," kata Tim Penasehat Hukum terdakwa.

Permohonan kepada Majelis Hakim itu kata Rizki Dris Mulyana, Dkk berdasarkan pedoman pidana untuk dapat memberikan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edi Kurnia, S.Pd dengan mempertimbangkan dalam menjatuhkan pedoman pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) UU Nomor : 1 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Edi Kurnia, S.Pd bin SUDARMAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK kegiatan Pembangunan Unit Sekolah Baru atau USB SMK Negeri 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis dengan Sumber Dana APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2023, baik bertindak sendiri- sendiri atau bersama–sama dengan Jefri Prayitno, Samin, S.TI dan Iwan Setiawan yang penuntutan dilakukan dalam perkara terpisah) pada Bulan Agustus 2023 sampai dengan Bulan Desember 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di Jalan Sukalena RT. 25 RW. 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis dengan nilai anggaran Rp3.696.636.000,- (tiga miliar enam ratus sembilan puluh enam juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah).

Terdakwa Edi Kurnia, S.Pd., M.Pd dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Besarnya tuntutan tersebut karena terdakwa telah mengembalikan kerugian negara Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) sebagai  bentuk pertanggungjawaban atas kekhilafannya. Dalam hal ini terdakwa tidak memperoleh keuntungan sepeserpun.

Selain itu, terdakwa secara bersama-sama dengan Jefri Prayitno, Samin dan Iwan Setiawan telah mengembalikan seluruh kerugian negara sebesar Rp2.771.391.000,00,- (dua miliar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

Tentang, Bagian akhir dari Pledoi Edi Kurnia,

Majelis Hakim yang Mulia,

Sdr. Jaksa Penuntut Umum yang terhormat,

Berdasarkan pedoman pidana sebagaimana yang telah kami urakian maka kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk dapat berkenan memberikan pertimbangan dalam menjatuhkan pidana kepada Terdakwa EDI KURNIA, SPd dengan mempertimbangan pedomanan pemidanaan sebagaimana yang tertuang didalam Pasal 54 ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

PERMOHONAN,

Berdasarkan segala yang terurai di dalam Nota Pembelaan ini, Kami Penasehat Hukum Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar dengan segala talenta yuridis dan kewibawaan yang dimiliki berkenan untuk menjatuhkan Putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum No. PDS-03/Ciami/11/2025 tertanggal 18 November 2025;
  2. Membebaskan Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. oleh karenanya dari dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum No. PDS-03/Ciami/11/ 2025 tertanggal 18 November 2025;
  3. Menyatakan Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum No. PDS-03/Ciami/11/2025 tertanggal 18 November 2025;
  4. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. selama 1 (satu) tahun dikurangi selama Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. menjalankan masa penahanan;

Atau : Mohon putusan yang seadil-adilnya.

Kami Penasihat Hukum Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd. menempatkan sebuah harapan akan keadilan dan kebenaran ada dalam segala kewenangan dan kewibawaan Majelis Hakim Yang Mulia, dengan segala kerendahan hati dan keikhlasan serta dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa, akan memutuskan perkara ini dengan nilai-nilai keadilan yang didasarkan pada hati nurani atas diri Tedakwa Edi Kurnia, S.Pd..

Sidang dilanjutkan pada minggu depan untuk menanggapi pledoi tersebut dari Jaksa Penuntut Umum, yang menangani kasus Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.

 

transaktualonline.com