Senin, 26 Januari 2026 | 14:11 WIB

Kasus Yang Hampir Sama Dengan USB SMKN1 Cijeungjing Ciamis,

Pembangunan USB SMAN 1 Kutawaringin Kab. Bandung, Rusak Sebelum dipakai

foto

 

www.transaktualonline.com

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Aceng Malki, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Kutawaringin, Kabupaten Bandung, setelah menerima laporan terkait kondisi bangunan sekolah yang mengalami kerusakan meski belum pernah digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.

Dalam sidak tersebut, H Aceng Malki mendapati sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, mulai dari retakan dinding, plafon yang rusak, hingga kondisi sarana pendukung yang dinilai tidak layak.

Padahal, sekolah tersebut merupakan bangunan baru yang disiapkan untuk menunjang pemerataan akses pendidikan tingkat menengah atas di wilayah Kutawaringin. “Ini sangat disayangkan.

Bangunan sekolah ini belum dipakai, tapi kondisinya sudah banyak yang rusak. Tentu ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan,” ujar H Aceng Malki di sela-sela sidak. Kondisi rusak sekolah meski belum digunakan.

Seperti di ketahui bahwa Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMAN 1 Kutawaringin di Kabupaten Bandung anggarannya sudah di realisasikan pada tahun 2024 senilai Rp1,3 miliar.

Namun diduga selanjutnya pada tahun 2025 dengan nama Kegiatan Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dengan nama Pekerjaan Pembangunan Ruang/Gedung dan Infrastruktur SMA Negeri 1 Kutawaringin Kabupaten Bandung anggaran menjadi Rp4.817.925.600,- Tahun Angaran 2025 dengan nama Penyedia Jasa Kontruksi CV.SRI ELIYA. Waktu Pelaksanaan 140 hari kalender.

Dengan anggaran yang begitu besar pembangunan USB SMA Negeri 1 Kutawaringin dan sampai saat ini belum bisa di pakai oleh penerima manfaat menjadi tanda tanya besar di benak masyarakat

Ia menegaskan, pembangunan fasilitas pendidikan seharusnya mengedepankan kualitas dan ketahanan bangunan, mengingat sekolah merupakan sarana vital bagi generasi muda. Menurutnya, kerusakan pada bangunan baru berpotensi merugikan negara dan menghambat pelayanan pendidikan kepada masyarakat.

H Aceng Malki juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat serta pihak terkait untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit teknis terhadap pembangunan USB SMAN 1 Kutawaringin.

Ia menekankan pentingnya pertanggungjawaban dari pihak pelaksana proyek. “Saya minta ini segera ditindaklanjuti. Jangan sampai sekolah yang dibangun dengan anggaran besar justru tidak bisa dimanfaatkan karena masalah kualitas bangunan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kutawaringin menyampaikan bahwa hingga saat ini Unit Sekolah Baru tersebut memang belum digunakan, dan pihak sekolah telah melaporkan kondisi kerusakan bangunan kepada instansi terkait. Dengan adanya sidak ini, H Aceng Malki berharap pemerintah provinsi dapat segera mengambil langkah konkret agar bangunan sekolah dapat diperbaiki dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya, demi mendukung peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Bandung.

Proyek USB yang direalisasikan pada tahun anggaran 2024 tersebut, berdasarkan informasi yang diterima, kini dalam kondisi terbengkalai akibat tanah amblas, padahal belum ada satu pun siswa yang merasakan manfaat dari bangunan tersebut.

Sementara itu Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Humaira Zahrotun Noor, saat meninjau langsung ke infrastruktur sekolah tersebut, Kamis, mengungkapkan, bahwa lembaga legislatif mengambil sikap tegas dengan menolak usulan penggunaan dana APBD untuk perbaikan.

Pasalnya, kerusakan bangunan yang terjadi, murni merupakan tanggung jawab penyedia jasa atau vendor, dan bukan beban negara melalui anggaran baru.

"Kami tidak bisa meng-ACC pengajuan anggaran perbaikan, karena bangunan ini belum pernah digunakan. Penyelesaiannya harus menjadi tanggung jawab pihak terkait," kata Humaira.

Humaira menyoroti kontradiksi antara besarnya anggaran yang telah dikucurkan dengan kualitas bangunan yang kini justru mengancam keselamatan jika dipaksakan beroperasi.

Meski masa garansi dari vendor secara administratif telah berakhir, pihak legislatif tetap menuntut pertanggungjawaban moral dan profesionalitas kontraktor.

"Walaupun masa garansi vendor telah berakhir, tanggung jawab tetap berada pada pihak vendor karena bangunan sekolah ini belum digunakan sama sekali oleh masyarakat maupun penerima manfaat," ujarnya.

Komisi V meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya Kepala Bidang SMA, untuk melakukan langkah koordinasi agresif dengan pihak vendor guna mencari solusi teknis tanpa menyentuh pundi-pundi APBD.

Persoalan struktur tanah di SMAN 1 Kutawaringin, menurut dia, akan menjadi preseden buruk bagi perencanaan infrastruktur pendidikan di Jawa Barat.

Dan DPRD memastikan akan memperketat pengawasan terhadap pembangunan USB lainnya, terutama di wilayah Kabupaten Bandung yang memiliki karakteristik geologis yang dinamis.

Langkah pengawasan ini, tambahnya, dilakukan guna memastikan target pemenuhan fasilitas pendidikan tidak hanya sekadar mengejar serapan anggaran, namun benar-benar menghasilkan bangunan yang aman dan nyaman bagi masa depan siswa di Jawa Barat.

Kasus yang Hampir Sama dengan USB SMKN1 Cijeungjing Ciamis.

Seperti di ketahui bawa belum lama ini masyarakat Jawa Barat sedang ramai membicarakan terkait kasus korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis yang kasusnya sudah masuk ke persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, dan kasus korupsi ini telah menjerat empat orang menjadi tersangka, diantaranya Edi Kurnia (disdik Jabar) sebagai PPK.

Pembangunan USB SMKN1 Cijeungjing, proyek yang menggunakan dana APBD Jabar Tahun 2023 sebesar Rp3.696.636.000, awalnya diharapkan menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang terpencil. Proyek yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak.

Dalam kasus tersebut, memunculkan beberapa spekulasi bahwa pembangunan USB di SMKN 1 Cijeungjing diduga dilakukan tanpa kajian komprehensif dari tim ahli. Sejumlah tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, surveyor, kontraktor, hingga ahli hidrologi disebut tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang telah berdiri itu Mangkrak tidak layak untuk di pakai.

 

transaktualonline.com