Senin, 26 Januari 2026 | 14:12 WIB

Tetap Akan Jadi Tersangka,

Kejari Kota Bandung Tolak Seluruh Permohonan yang Diajukan Dr. H Erwin, S.E., M.Pd

foto

Bandung -- www.transaktualonline.com

Diduga Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd akan tetap jadi tersangka tindak pidana korupsi. Pasalnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Termohon telah menolak seluruh dalil dan petitum yang diajukan oleh Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd selaku Pemohon.

Penolakan tersebut tergambar dari beberapa Jawaban untuk menolak Permohonan Pemohon sebagaimana disebutkan oleh Bima Bramasta, S H yang membacakan Jawaban yang disampaikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung di dalam sidang lanjutan Praperadilan dengan Pemohon Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026.

Beberapa pointer Jawaban yang disampaikan oleh Termohon antara lain :

  1. Terhadap penerapan pasal yang digunakan oleh Pemohon yaitu ERWIN tidak disebutkan secara utuh yang dalam hal ini terdapat pemenggalan pasal bahkan menambah unsur pasal. Sehingga terhadap penerapan pasal yg tidak utuh tersebut hanya untuk mengambil kalimat-kalimat pasal yg hanya menguntungkan Pemohon;
  2. Terkait penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Permohonan praperadilan oleh Pemohon merupakan pernyataan yang tidak berdasar hukum karena sebagaimana yg telah disampaikan pada sidang praperadilan jaksa telah memiliki alat bukti yg cukup mulai dari keterangan para saksi, keterangan para ahli dan petunjuk yang salah satunya berupa Barang Bukti Elektronik atau BBE sehingga dalam proses penetapan tersangka sudah sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
  3. Kemudian terhadap penggeledahan dan penyitaan yang disampaikan oleh Pemohon merupakan fakta2 yang subjektif dari pemohon karena Penyidik memiliki dokumentasi administrasi di setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik, sehingga tidak dimungkinkan penyidik melanggar proses hukum formil;
  4. Terdapat beberapa materi praperadilan yg disampaikan oleh pemohon bukan merupakan objek praperadilan yaitu terkait hukum acara, melainkan pemohon mengkritisi terkait hukum materiil yaitu terkait substansi perkara. Padahal terkait substansi perkara bukan merupakan ranah praperadilan melainkan ranah dari persidangan umum.

Atas Jawaban Termohon, Pemohon lalu mengajukan Replik atau Tanggapan. Dengan porsi yang sama pihak Termohon juga mengajukan Duplik atau Tanggapan atas Replik Pemohon pada hari Rabu tanggal 07 Januari 2026.

Pada sidang sebelumnya, Dituduh Salah Gunakan Wewenang, Wakil Wali Kota Bandung Ajukan Praperadilan Ke Pengadilan Negeri Bandung

Pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus resmi menggelar sidang Praperadilan atas nama Erwin.sudang ini sempat tertunda yang seyogianya digelar pada tanggal 23 Desember 2025 lalu.

Sidang dibuka oleh Hakim tunggal Agus Komarudin, S.H dihadiri oleh Bobby Siregar dan Rohman Hidayat yang mewakili Erwin selaku Pemohon dan tim dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku Termohon.

Adapun yang menjadi objek Praperadilan antara lain keabsahan Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Dalam sidang tim kuasa hukum memaparkan 7 ( tujuh) poin utama yang menjadi sebagai cacat prosedur dan substansi dalam Penetapan Erwin yang ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 09 Desember 2025 sesuai Penetapan Nomor : TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025.

Tujuh butir antara lain :

  1. Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan Erwin ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka;
  2. Tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti sah Penetapan dilakukan tanpa dukungan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur hukum acara pidana;
  3. Pengumuman melalui media lebih dulu Status tersangka diumumkan ke publik melalui media sebelum pemberitahuan resmi kepada pihak Erwin, dengan jeda sekitar dua hari;
  4. SPDP belum diterima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang wajib berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi disebut belum diterima hingga 27 (dua puluh tujuh) hari sejak penetapan tersangka;
  5. Penyampaian surat tidak patut Surat penetapan tersangka tidak disampaikan langsung kepada pihak terkait, melainkan dititipkan kepada satpam pada malam hari;
  6. Inkonsistensi pasal yang dikenakan Terdapat ketidakjelasan dan perubahan pasal sangkaan yang dinilai inkonsisten;
  7. Penggeledahan dan penyitaan bermasalah Tindakan penggeledahan dan penyitaan disebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selaku Termohon, Kejaksaan Negeri Kota Bandung sudah mempersiapkan Jawaban atas materi yang diajukan Pemohon dan akan disampaikan pada tanggal 07 Januari 2026. Kejaksaan telah menetapkan pasal yang dikenakan kepada Erwin sebagai tersangka yaitu Primair Pasal 12huruf e UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

(ychs/transaktualonline.com).