
Dalam suatu tindak pidana korupsi, sering ditemui terdapat adanya keturutsertaan lebih dari satu orang pada saat tindak pidana tersebut terjadi, hal itu kemudian diatur dalam KUHP yang tercantum pada Pasal 55 KUHP sebagai pasal penyertaan dan Pasal tersebut menjelaskan beberapa cara turut serta dalam melakukan tindak pidana, yaitu:
Yang melakukan atau pelaku (dader). Yang menyuruh lakukan atau penyuruh (doenpleger). Yang turut serta melakukan (mededader/medepleger). Yang membujuk atau menjanjikan sesuatu (uitlokker), Kemudian pada Pasal 56 KUHP menyebutkan: Pembantu (medeplichtige).
Sehingga berdasarkan Pasal 55 KUHP, adanya keturutsertaan sebagai penyuruh, orang yang turut serta melakukan dan pembujuk akan dipidana sebagai pelaku atau pembuat tindak pidana dan akan mendapatkan ancaman pidana yang sama. Sedangkan untuk keturutsertaan dengan peran sebagai pembantu tindak pidana maka ancaman yang didapatkan akan dikurangi sepertiga.
Pada lanjutan Sidang kasus proyek Pembangunan SMKN1 Cijeungjing Ciamis, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara terhadap sejumlah terdakwa dalam perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan pada proyek di SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, yang menyeret pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Selasa (13/1/2026), jaksa menuntut Edi Kurnia, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dengan pidana dua tahun penjara.
Selain Edi Kurnia, jaksa juga menuntut Jefry Prayitno selaku pelaksana pekerjaan dengan pidana empat tahun enam bulan penjara, serta Iwan dan Samin ST, yang berperan sebagai konsultan pengawas, masing-masing dituntut dua tahun penjara. Seluruh tuntutan tersebut dikurangi masa tahanan yang telah dijalani para terdakwa.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Iman Rusdani dengan anggota Deny Riswanto dan Dwi Sartika Paramyta, sementara penuntut umum dalam perkara ini adalah M. Herris Priyadi, SH.
Dalam persidangan, jaksa menyampaikan bahwa perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam pengelolaan kegiatan di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, khususnya pada proyek di SMKN 1 Cijeungjing. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan ketentuan pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN, yang wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
“Setiap tahapan pengelolaan anggaran negara telah diatur secara tegas, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berimplikasi hukum,” ujar jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Surat Dakwaan JPU.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, Herris Priyadi SH, MH, Kreshna Bagyatama SH.dan Diah Anggraeni SH. tgl 18 November 2025. Bahwa perbuatan terdakwa Edi Kurnia S.Pd, M.M.Pd dengan tidak melakukan tupoksinya selaku PPK dengan cara membiarkan pihak lain yang mengerjakan selain yang disebutkan dalam dokumen kontrak dan melakukan pembayarannya tidak didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas volume pekerjaan yang benar benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa telah memperkaya CV Amira Hasna Kreasi dan CV Arba karena seharusnya CV Amira Hasna Kreasi dan CV Arba tidak berhak mengerjakan pekerjaan, karena tidak memperkerjakan personil yang memiliki keahlian serta hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dalam kontrak, namun Terdakwa tetap menerima hasil pekerjaan dan melakukan pembayaran yang berakibat pada saa dilakukan serah terima bangunan SMKN 1 Cijeungjing kondisinya tidak memenuhi aspek keselamatan Bangunan Gedung dan tidak dapat digunakan atau tidak laik fungsi, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimangan Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis TA 2023, nomor PE 03.03.03/SR-309/PW10/5.1/2025 tanggal 4 september 2025, yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Jawa Barat, jumlah kerugian negara pada Pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2023 adalah sebesar Rp..2.771.391.000.00 (dua milyar tujuh ratus tujuh puluh satu juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dengan perhitungan sebagai berikut ;
Pekerjaan. Nilai Pekerjaan.
Jasa Konsultan Pengawas : Rp. 98.790.000.00
Pekerjaan Fisik Pembangunan USB : Rp. 2.672.601.000.00
Jumlah Pembayaran (1). : Rp. 2.771.391.000.00
Nilai Pekerjaan yang dapat dimanfaatkan
Atau difungsikan (2). : Rp. 0.00
Selisih (1) - (2). : Rp. 2.771.391.000.00
Perbuatan Terdakwa Edi Kurnia S.Pd, M.Pd bersama sama dengan Jefri Prayitno, Samin ST, dan Iwan Setiawan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 15 Undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Proses hukum terkait pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, kian menguak fakta-fakta pelik. Polemik yang berawal dari tanah hibah seluas kurang lebih satu hektare milik keluarga mantan pejabat, H. Elih Sudiapermana, menyeret empat orang sebagai tersangka di Kejaksaan Negeri Ciamis.
Bermula dari usulan masyarakat yang diwakili Elih Sudiapermana. Mereka mengajukan proposal pembangunan sekolah negeri di Kecamatan Cijeungjing dengan alasan kawasan tersebut belum memiliki SMA ataupun SMK negeri. Proposal tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Jabar.
Pemprov merespons positif usulan tersebut dengan menerbitkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti. Yang lebih mengejutkan, penerimaan siswa baru telah dibuka oleh Elih sebanyak 31 orang, bahkan sebelum satu bangunan pun berdiri. Para calon siswa semula ditampung di yayasan miliknya, kemudian dititipkan di SMKN 2 Ciamis.
Mereka juga telah didaftarkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah tersebut untuk pengajuan bantuan pemerintah.Fakta ini terungkap dalam persidangan kasus korupsi pembangunan SMKN 1 Cijeungjing yang sedang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung sejak 25 November 2025, dengan terdakwa dari pihak pelaksana proyek dan konsultan.
Dalam persidangan, terungkap bahwa pembangunan SMKN 1 Cijeungjing diduga dilakukan secara serampangan tanpa melibatkan kajian komprehensif dari tim ahli. Tenaga profesional seperti ahli geoteknik, insinyur sipil, ahli lingkungan, hingga ahli hidrologi tidak dilibatkan dalam analisis kelayakan lahan. Akibatnya, bangunan yang menghabiskan anggaran besar itu akhirnya tak dapat digunakan sama sekali.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Ciamis, Herris Priyadi, yang juga JPU pada kasus ini, menegaskan bahwa negara menanggung kerugian yang sangat besar. Hasil audit BPK menyimpulkan kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar. “Akar masalahnya terletak pada eksekusi lapangan yang ceroboh, bukan pada perencanaannya,” papar Herris.
Penetapan dan Pengesahan Anggaran.
Hirarki penyerahan proyek pada awalnya dari PA menandatangani DPA yang berisi rincian pagu belanja untuk seluruh unit kerja di bawahnya. PA juga berwenang menyetujui Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pengeluaran yang bersifat strategis atau lintas program. Dalam banyak kasus, PA juga menjadi pihak yang memberikan otorisasi akhir terhadap revisi anggaran mid-year, terutama ketika ada perubahan arah kebijakan atau kebutuhan darurat.
Pengawasan Strategis Anggaran.
Sebagai pemegang komando, PA wajib memonitor pelaksanaan anggaran secara berkala, biasanya setiap triwulan. Dalam proses ini, PA menerima laporan kinerja anggaran dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan melakukan analisis atas ketercapaian output dan outcome kegiatan. Jika ditemukan deviasi, PA memberikan arahan tindak lanjut, baik berupa perbaikan teknis maupun penyusunan ulang program kegiatan.
Koordinasi dan Konsolidasi Kebijakan Fiskal Internal.
PA bertanggung jawab atas sinkronisasi program kerja dengan kebijakan fiskal nasional/ daerah. Hal ini meliputi perumusan prioritas belanja, pengelolaan defisit atau surplus, hingga penyelarasan dengan rencana strategis instansi (Renstra). Dalam konteks ini, PA harus mampu mengarahkan seluruh jajarannya agar anggaran yang dirancang benar-benar mendukung pencapaian indikator kinerja utama (IKU) instansi. Tingkat Pemerintah Daerah: Bupati, Walikota, atau Sekretaris Daerah menjadi PA dan memiliki otoritas akhir dalam pengesahan anggaran belanja daerah. Mereka memutuskan distribusi pagu ke setiap dinas dan menetapkan prioritas pembangunan daerah melalui Musrenbang.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah pejabat yang diberi mandat oleh PA untuk menggunakan anggaran secara operasional dalam satu satuan kerja tertentu. Secara normatif, KPA adalah tangan kanan PA yang menjalankan fungsi pengelolaan anggaran secara teknis dan administratif sehari-hari.
KPA menjadi figur penghubung antara perumusan kebijakan anggaran oleh PA dan pelaksanaan teknis di lapangan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fungsi KPA dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana seperti PMK Nomor 190/PMK.05/2012 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
KPA memiliki tanggung jawab untuk menyusun dan mengesahkan RUP yang memuat daftar seluruh paket pekerjaan pengadaan dalam satu tahun anggaran. RUP disusun berdasarkan hasil input dari unit teknis dan dikonsolidasikan dalam sistem informasi pengadaan seperti SIRUP.
Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
KPA menunjuk PPK melalui surat keputusan (SK) resmi, dengan mempertimbangkan kapasitas teknis, pengalaman, serta volume dan kompleksitas pekerjaan. Penunjukan PPK yang tepat sangat berpengaruh terhadap kelancaran pelaksanaan pengadaan.
Monitoring dan Evaluasi Anggaran
KPA bertanggung jawab terhadap monitoring pelaksanaan belanja di bawah otoritasnya. Setiap bulan, KPA menerima laporan realisasi fisik dan keuangan dari PPK. Berdasarkan laporan tersebut, KPA dapat melakukan intervensi, baik berupa teguran, pergeseran anggaran, maupun usulan perubahan RKA/DPA. Walaupun memiliki kewenangan luas, KPA tidak memiliki hak untuk menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa, karena fungsi tersebut berada sepenuhnya di tangan PPK. Namun, KPA dapat:
Mengesahkan SPK untuk paket non-tender (pengadaan langsung). Menyetujui permintaan pembayaran dari penyedia melalui penerbitan SPM. Memberikan arahan teknis kepada PPK terkait pelaksanaan anggaran.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi kewenangan menetapkan komitmen atas pengeluaran negara, yakni membuat dan menandatangani kontrak pengadaan barang/jasa. Dasar hukumnya sangat kuat, tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menyatakan bahwa setiap kegiatan pengadaan wajib dilaksanakan oleh seorang PPK yang sah dan ditunjuk secara tertulis.
PPK bertanggung jawab langsung terhadap pelaksanaan kontrak, mulai dari perencanaan pengadaan, pemilihan penyedia, pengawasan teknis pelaksanaan, hingga serah terima hasil pekerjaan. PPK berfungsi sebagai ujung tombak pengadaan dalam aspek teknis dan administratif.
PPK menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK), Rencana Kerja dan Syarat (RKS), serta dokumen kualifikasi. Dokumen ini akan menjadi dasar bagi Kelompok Kerja (Pokja) dalam menyelenggarakan tender dan seleksi penyedia jasa.
Walaupun evaluasi teknis dan harga dilakukan oleh Pokja, PPK tetap memegang peran dalam menyetujui hasil evaluasi dan menetapkan pemenang. Ini menjamin bahwa pemilihan penyedia dilakukan secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah pemenang tender ditetapkan, PPK menandatangani kontrak kerja sama dengan penyedia barang/jasa. Kontrak mencakup ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, termin pembayaran, serta penalti dan jaminan pelaksanaan. PPK mengelola perubahan lingkup pekerjaan (addendum), melakukan evaluasi mutu, serta memastikan bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan jadwal yang telah disepakati.
PPK tidak memiliki kewenangan dalam penetapan anggaran atau perubahan pagu belanja. PPK hanya dapat melaksanakan apa yang telah ditetapkan oleh KPA dan PA dalam DPA. Selain itu, PPK harus melaporkan realisasi pekerjaan secara periodik kepada KPA sebagai bentuk pertanggungjawaban teknis dan keuangan.
Dalam proyek pembangunan gedung sekolah, seorang pejabat fungsional teknik sipil ditunjuk sebagai PPK. Ia menyusun KAK, mengawal proses pemilihan kontraktor, menandatangani kontrak kerja, melakukan monitoring lapangan setiap minggu, serta membuat laporan realisasi fisik dan keuangan kepada KPA.
Sinergi PA, KPA, dan PPK dalam Siklus Anggaran.
Sinergi antara Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) merupakan fondasi utama dalam memastikan bahwa proses pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, berjalan secara sistematis, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Kerjasama yang baik antar ketiga pihak ini harus diwujudkan secara terstruktur dalam seluruh siklus anggaran, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran.
Perencanaan Anggaran
Siklus dimulai dari perencanaan anggaran, di mana PA-sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam penggunaan anggaran-berwenang menetapkan pagu indikatif berdasarkan arah kebijakan program dan kegiatan instansi. Setelah pagu ditetapkan, KPA sebagai tangan kanan PA menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan mendetailkan kebutuhan pengadaan barang/jasa dan membaginya ke dalam komponen kegiatan yang akan ditangani oleh PPK. Proses ini harus didukung oleh analisis kebutuhan dan kesesuaian dengan rencana kerja anggaran (RKA), serta didokumentasikan secara digital dalam aplikasi e-Planning atau sistem serupa.
Pemilihan Penyedia.
Setelah RUP ditetapkan dan diumumkan melalui Sistem Informasi RUP, maka tahap berikutnya adalah proses pemilihan penyedia. PPK, yang telah ditetapkan melalui surat keputusan oleh KPA, menjadi aktor utama dalam pelaksanaan proses tender atau seleksi. Dalam hal ini, KPA tidak hanya bertindak sebagai pemberi kuasa, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan bahwa PPK bekerja sesuai dengan peraturan, prosedur, dan dokumen pengadaan yang telah ditetapkan. Sinergi di tahap ini penting agar tidak terjadi deviasi atau penyimpangan dalam pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan Kontrak.
PPK memiliki tanggung jawab langsung untuk menandatangani dan mengelola pelaksanaan kontrak, mulai dari mobilisasi penyedia, pengawasan teknis, hingga memastikan bahwa output sesuai spesifikasi teknis yang disepakati. KPA menerima laporan rutin dari PPK dan melakukan pengecekan apabila terjadi penyimpangan atau deviasi pelaksanaan. Dalam beberapa kasus, KPA juga dapat menunjuk Tim Teknis atau Konsultan Pengawas untuk mendukung fungsi kontrol mutu.
Pembayaran.
Dalam proses pembayaran, sinergi antara ketiganya kembali diuji. PPK bertugas mengajukan dokumen permintaan pembayaran (SPM termin) berdasarkan progres pekerjaan yang telah disetujui dan berita acara pemeriksaan. KPA berperan dalam memverifikasi kelengkapan dokumen dan kebenaran progres, sebelum kemudian PA memberikan persetujuan akhir terhadap SPM akhir. Kecepatan proses ini sangat bergantung pada kejelasan alur kerja dan sistem digital yang mendukung, seperti Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), SPJ Online, dan SPSE.
Peran Sistem Digital dan Komunikasi.
Untuk mendukung kelancaran sinergi ini, diperlukan sistem informasi yang terintegrasi dan komunikasi yang terstruktur antar unit kerja. Sistem SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik), e-SPM, dan aplikasi pelaporan berbasis cloud dapat mempercepat proses, mencegah redundansi, serta memastikan adanya audit trail yang valid dan dapat diperiksa kapan pun oleh auditor internal maupun eksternal. Selain itu, komunikasi melalui forum evaluasi kinerja, rapat koordinasi mingguan, dan pemanfaatan dashboard kinerja pengadaan akan memperkuat kolaborasi lintas fungsi ini.
Meskipun secara normatif peran dan sinergi antara PA, KPA, dan PPK sudah tertuang dalam regulasi, namun dalam praktik di lapangan sering kali ditemukan tantangan yang dapat menghambat kelancaran pelaksanaan pengadaan. Oleh karena itu, perlu diidentifikasi secara sistematis apa saja hambatan-hambatannya serta bagaimana pendekatan tersebut agar dapat membantu mengatasinya.
1. Ketidaktahuan Peran dan Tanggung Jawab
2. Tumpang Tindih Wewenang
3. Minimnya Transparansi dan Akuntabilitas
4. Lemahnya Koordinasi Lintas Fungsi
Koordinasi yang lemah antar unit menyebabkan fragmentasi proses. Misalnya, bagian perencanaan tidak berkonsultasi dengan PPK teknis saat menyusun KAK, atau PPK tidak melibatkan bendahara saat menyiapkan dokumen pembayaran. Untuk mencegah hal ini, dibutuhkan forum koordinasi seperti rapat teknis bulanan, rapat mingguan PPK, serta forum evaluasi kinerja pengadaan yang melibatkan PA–KPA–PPK. Pendekatan kerja berbasis tim lintas fungsi (cross-functional team) juga terbukti meningkatkan kelancaran komunikasi dan pengambilan keputusan.
Secara struktural, perbedaan antara PA, KPA, dan PPK terletak pada tingkatan kewenangan serta tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran negara. PA adalah pemegang otoritas tertinggi yang menetapkan arah kebijakan dan besaran pagu anggaran. KPA merupakan perpanjangan tangan PA yang menerjemahkan kebijakan menjadi rencana operasional dan bertanggung jawab atas pelaksanaan program. Sementara itu, PPK adalah aktor teknis yang mengikat kontrak, mengawasi pelaksanaan, dan memastikan pekerjaan tuntas sesuai spesifikasi.
Ketiga peran ini membentuk sebuah ekosistem pengadaan yang saling terkait dan tidak dapat berjalan sendiri-sendiri. Ketika sinergi antara PA–KPA–PPK berjalan secara optimal, maka pengelolaan keuangan negara dapat dilakukan secara profesional, efisien, dan akuntabel. Namun, tantangan seperti ketidaktahuan peran, tumpang tindih kewenangan, hingga lemahnya koordinasi dapat menjadi penghambat utama.
Dengan memahami dan menguatkan sinergi antar-aktor ini, kita tidak hanya bicara soal kelancaran pengadaan, tetapi juga membangun fondasi bagi tata kelola keuangan negara yang transparan, efisien, bebas korupsi, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2,7 miliar. Para terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 51 KUHP.
Dari penjelasan para saksi terbukti bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru tersebut tidak mempunyai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), tidak pernah memberi laporan kemajuan pekerjaan kepada KPA (saksi), EdPur. Ketika Majelis Hakim menanyakan pada KPA, apakah pernah melihat Proyek yang sedang dikerjakan, dijawab EdPur, hanya melihat sekali ketika sudah sekitar 55% progres pekerjaan. Sementara itu dari penjelasan para saksi di persidangan bahwa ada beberapa pejabat lain disdik Jabar yang seharusnya dipanggil sebagai saksi yang mengetahui kronologis Pembanguan Unit Sekolah Baru tersebut, diantaranya Konsultan (?), Sekdis, dan Kadisdik pada saat itu, untuk dimintai keterangannya.
Seluruh keterangan para saksi tidak dibantah oleh para Terdakwa, “Kami akan rapat dulu untuk menentukan rencana sidang minggu depan, bila memungkinkan dan perlu, maka kami segera memanggil saksi tambahan sesuai dengan informasi yang didapat dari keterangan para saksi” ujar JPU ketika diminta keterangannya selesai sidang.
Ketua Majelais hakim, ketika akan mengakhiri sidang, menyampaikan kepada JPU bahwa para saksi, untuk bisa hadir kembali, apabila diperlukan keterangan tambahan dari para saksi dan disetujui oleh JPU.
Sekilas Kronologis Kasus Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Ciamis.
Terdakwa Edi Kurnia SPd MPd ditunjuk sebagai PPK untuk kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru pada bidang pembinaan SMK berdasarkan surat keputusan Nomor 589/KU.12.01.03/sekre tanggal 4 januari 2023 tentang penunjukan/penetapan pejabat pembuat komitmen di lingkungan dinas pendidikan jawa barat TA 2023 adalah pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.696.636.000. Terdakwa Edi Kurnia tanpa melibatkan pejabat pengadaan telah memilih konsultan pengawas yaitu CV Arba dalam melaksanakan pekerjaan pengawasan USB SMKN 1 Cijeungjing tanpa melakukan verifikasi/pengecekan tentang CV Arba apakah punya keahlianyang kompeten dalam tugas pengawasan, yang ternyata CV Arba menyerahkan pengawasan tersebut kepada Iwan Setiawan yang bukan bagian dari CV Arba, dan tidak memiliki sertifikasi keahlian, sementara CV Arba tidak pernah menurunkan personil yang tercantum dalam kontrak pengawasan pekerjaan.
Pada Tahapan Mutual Check Awal, terdakwa tidak melakukan perhitungan ulang volume pekerjaan proyek dengan membandingkan data gambar rencana dengan kondisi aktual di lapangan sebelum pekerjaan fisik, sehingga tidak ada perubahan gambar dan perencanaan pada saat PCM dan MC, terdakwa maupun konsultan pengawas tidak menurunkan tenaga ahli dalam melakukan kegiatan pengukuran ulang, sehingga pelaksanaan pekerjaan USB SMKN 1 Cijeungjing tidak dilaksanakan dengan gambar perencanaan.
Terdakwa selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengendalikan kontrak pelaksanaan pekerjaan USB Cijeungjing 1, dimana terdakwa Edi Kurnia tidak pernah memastikan personil yang ditugaskan oleh penyedia jasa dan konsultan pengawas adalah personil yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan dan pengawas pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing CV.Amira Hasna Kreasi selaku pelaksana yang seharusnya mendapat rekomendasi dan persetujuan dari PPK serta dituangkan dalam Addendum sebagaimana syarat syarat umum kontrak.
Ternyata Terdakwa Edi Kurnia selaku PPK tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menilai kinerja penyedia pekerjaan yaitu CV Amira Hasna Kreasi dan Konsultan pengawas jaitu CV Arba, sehingga pelaksanaan pembangunan terjadi kesalahan penempatan pondasi sesuai dengan dokumen perencanaan yang menempatkan pondasi pada tanah keras atau mendukung, namun kenyataannya pondasi ditempatkan pada tanah urugan/tanah timbunan, sedangkan tanah timbunan tersebut tidak dipadatkan sebagaimana mestinya serta kedalaman pondasi tidak sesuai dengan rancangan geoteknik.
Bahwa Perencanaan Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023 sampai dengan 10 mei 2023, dimana konsultan perencana yaitu PT Uta Engineering Consultantdengan direktur Ahmad Riyadi Masduki berkedudukan di Puri Cipageran Indah 1 blok B 158 Cipageran Cimahi Utara Provinsi Jawa Barat, berdasarkan kontrak 109/02.01.PRC.USB /SMK-DISDIK/2023 tanggal 10 April 2023. dengan nilai kontrak pekerjaan kegiatan pembangunan Unit Sekolah Baru SMK Negrei 1 Cijeungjing Kecamatan, Kabupaten Ciamis sebesar Rp. 97.450.000,- yang ditandatangani oleh Edi Kurnia selaku PPK dan Ahmad Riyadi Masduki selaku direktur PT Uta Engineering Consultant, Pelaksana perencanaan dilaksanakan oleh saksi Ir Arief Nurdjaman merupakan karyawan PT Uta engineering Consultant berdasarkan surat keputusan Nomor 041/UTA/SK-Pegawai/II/2022.tanggal 7 Februari 2022 dengan cara melaksanakan survey lapangan, membuat gambar topografi, membuat gambar perencanaan dan pematangan lahan serta membuat gambar perencanaan bangunan berlokasi di dusun Sukalena RT 25 RW 09 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeunjing Ciamis yang merupakan tanah hibah dari Drs Elih Sudiapermana MPd. Berdasarkan surat tanggal 23 juni 2023 perihal hibah tanah yang ditujukan kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat seluas 10223 meter tanggal 10 Mei 2023 dan diserah terimakan pekerjaan perencanaan dari PT Uta Engineering Consultan kepada Edi Kurnia sebagai PPK.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, yakni nota pembelaan dari para terdakwa atau kuasa hukumnya.
transaktualonline.com




















