Senin, 26 Januari 2026 | 14:11 WIB

Aliansi Media Jawa Barat Laporkan Akun Tiktok Oknum Ormas Cikancung Ke Polda Jabar

foto

 

Bandung transaktualonline -

Perwakilan Aliansi Media Jawa Barat melaporkan akun tiktok dengan atas nama Ormas Cikancung ke Ditres Siber Polda Jabar. " Oknum yang dilaporkan tersebut dengan sengaja membuat vt (Video tiktok) yang diduga merendahkan profesi wartawan yang dianggap tidak becus untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di wilayah Cikancung," ujar salah seorang perwakilan Aliansi Media Jawa Barat.

Video tiktok (VT) yang beredar tersebut mendapat kecaman banyak dari insan media yang merasa terganggu dan menganggap ini pelecehan profesi wartawan juga melanggar UU Pokok pers No. 40 thn 1999, dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) no. 14 thn 2008 yang melarang media melakukan peliputan ke wilayah Cikancung oleh oknum ormas tersebut.

" Kita sudah melaporkan oknum ormas tersebut, ke Siber Polda Jabar agar di tindak lanjuti sesuai prosedur Hukum yang berlaku," ujar Wawan Gunawan Pimred Pewaris Padjadjaran di depan kantor Reserse Siber Polda Jabar.

Pada kesempayan tersebut, Devi juga perwakilan Aliansi Media Jawa Barat, menegaskan bahwa pelaporan tadi ke Siber Polda Jabar sudah masuk ke ranah pidana UU ITE, ada dugaan pelecehan profesi wartawan, menghalang halangi tugas wartawan,dan juga menyebarkan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan seolah tidak becus menyelesaikan masalah, bahkan yang lebih parah ada voice note kepada rekan media serta memberikan ancaman, seolah kedatangan media itu bikin gaduh di wilayah Cikancung.

"Kita tunggu proses hukum selanjutnya semoga berjalan sesuai harapan," tegasnya.

Jumat 23/1/2026
Penulis Aan Ansyory transaktualonline