Jumat, 5 Juni 2026 | 03:55 WIB

Ketum Lsm Gmasi, Ramses Ramona Siagian “Kami Apresiasi Keputusan Kajari Kota Bandung”

foto

 

www.transaktualonline.com

Akhirnya perkara korupsi dengan tersangka Dr. Erwin dan Rendiana Awangga dinyatakan gugur. Meski telah melalui serangkaian pemeriksaan dan penggeledahan, ternyata  belum cukup bukti perkara tersebut untuk diadili di pengadilan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh kepada awak media yang menghadiri acara Siaran Pers di kantor Kejaksaan Negeri kota Bandung pada hari Rabu tanggal 03 Juni 2026.

Menurut Kajari melalui Siaran Pers  Nomor: PR –  01  /M.2.10/ Dti.1/ 06/ 2026, bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Kota Bandung Nomor: Print- 4215/ M.2.10/ Fd.2/ 10/ 2025 tanggal 27 Oktober 2025 telah dilakukan penetapan tersangka pada tanggal 09 Desember 2025 terhadap 2 (dua) orang atas nama Dr. H. ERWIN SE., M.Pd dan Rendiana Awangga, yang didasari dengan 2 (dua) alat bukti yang cukup meliputi Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Barang Bukti Dokumen dan Barang Bukti Elektronik.

Menurut Abun Hasbulloh,  pasca diterapkannya KUHP & KUHAP Baru, Tim Penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP & KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak dari para tersangka. Selain itu untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan kedepannya, selanjutnya Tim Penyidik mendalami terkait ada/tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, akan tetapi fakta tersebut belum ditemukan oleh Tim Penyidik. 

Senada dengan penjelasan Kajari kota Bandung, Abun Hasbulloh, Ketua Umum Lsm Gmasi setuju dengan kondisi demikian “Dengan diterapkannya KUHP & KUHAP yang Baru, Tim Penyidik  perlu menerapkan kehati-hatian dengan mempertimbangkan semangat KUHP & KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak dari para tersangka. Selain itu untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan kedepannya, Tim Penyidik mendalami terkait ada/tidaknya aliran dana secara nyata yang diterima oleh para tersangka, sementara fakta tersebut belum ditemukan oleh Tim Penyidik” ujar Ketum Gmasi pada Wartawan di Lokasi terpisah.

“Kita Apresiasi apa yang dilakukan oleh Kajari Kota Bandung, agar para tersangka mendapat kepastian hukum” sambung Bung Ramses Ramona Siagian. 

SP3 untuk Wakil Wali Kota Bandung M. Erwin bukanlah preseden baru di Jawa Barat, karena sejumlah pejabat daerah lain seperti di Cirebon, Tasikmalaya, dan Bogor juga pernah mengalami nasib serupa. Pola yang muncul selalu sama, yaitu penyidikan bergulir dengan sorotan publik yang memanas, namun akhirnya dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Konstruksi kasus dugaan korupsi Pemkot Bandung tahun 2025 resmi terhenti, setelah Kejaksaan Negeri Kota Bandung gagal menemukan bukti aliran dana (real flow of funds) terhadap dua  tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Rendiana Awangga, anggota DPRD.

​​​Terkait putusan ini, Kepala Kejari Kota Bandung, Abun Hasbullah Syambas, SH., MH., menyatakan bahwa ada perubahan paradigma hukum pasca-diberlakukannya aturan baru yang memaksa tim penyidik untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian. Langkah penyesuaian ini diambil demi mempertimbangkan semangat KUHP dan KUHAP yang baru dalam menjamin hak-hak dari para tersangka.

”Selain itu untuk meminimalisir kekurangan pada tindakan kedepannya,” ujar Abun Hasbullah Syambas saat memberikan konfirmasi resmi di Bandung, Rabu (3/6/2026).

​Abun juga menepis spekulasi liar mengenai adanya intervensi politis dari luar dalam perkara ini. Menurutnya, keputusan menghentikan perkara semata-mata merupakan bentuk kehati-hatian tim penyidik yang berkaitan erat dengan penyesuaian terhadap implementasi KUHP baru.

​​​Menurut Abun, pihak kejaksaan tetap membuka ruang lebar untuk mengusut kembali perkara ini jika situasi berubah. Kasus bisa dibuka kembali jika ke depan ditemukan alat bukti lain yang menguatkan terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, status bebas yang kini disandang kedua tokoh politik tersebut masih dibayangi oleh kemungkinan munculnya bukti baru (novum) di masa mendatang.

​​​​​Infografis :

  1. ​Penyidikan Awal (27 Oktober 2025): Kejari Bandung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 terkait dugaan korupsi wewenang.
  2. ​Penetapan Tersangka (9 Desember 2025): Dr. H. Erwin SE., M.Pd dan Rendiana Awangga resmi menyandang status tersangka dengan klaim agresif jaksa mengantongi minimal 2 alat bukti sah.
  3. ​Modal Formil Jaksa: Pemeriksaan masif terhadap 89 saksi dan 4 saksi ahli, serta memenangkan gugatan praperadilan (uji administrasi formil).
  4. ​Titik Kebuntuan (Awal 2026): Jaksa penyidik gagal mendeteksi real flow of funds atau bukti aliran dana nyata yang mengalir ke kantong para tersangka.
  5. ​Tarik Ulur Internal (Mei 2026): Ketiadaan bukti aliran uang memaksa tim penyidik melakukan gelar perkara (ekspose) maraton hingga 4 kali di depan pimpinan.
  6. ​Keputusan Akhir (3 Juni 2026): Kepala Kejari Bandung Abun Hasbullah Syambas resmi mengonfirmasi penerbitan SP3 dan pembatalan status tersangka Erwin akibat tidak terpenuhinya unsur pasal UU Tipikor.

 

 Transaktualonline.com