Sabtu, 18 Januari 2025 | 08:53 WIB

Pengadilan Tipikor Bandung Menghukum Para Terdakwa Korupsi Pembebasan Lahan Proyek Tol Cisumdawu

foto

 

www.transaktualonline.com

Bandung -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus akhirnya menghukum 5 (lima) Terdakwa dalam perkara korupsi pembebasan lahan proyek tol Cisumdawu. Hukuman dijatuhkan bervariasi baik Pidana penjara, Pidana denda dan Uang Pengganti.

Adapun Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono dalam Putusannya pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 di pengadilan tersebut menghukum kelima Terdakwa yaitu : Terdakwa H. Dadan Setiadi Mengantara dijatuhi hukuman paling lama yaitu pidana penjara selama 4 (empat) tahun  dan 8 (delapan) bulan dipotong selama Terdakwa berada dalam masa tahanan, Pidana Denda sebesar Rp 200 juta, bila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan. Terdakwa yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana sesuai Dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut telah terbukti. Mantan Direktur PT Prista Raya tersebut juga harus membayar Uang Pengganti sebesar Rp 130 miliar, yang akan dikompensasikan dengan uang sitaan senilai Rp139 miliar. Uang Pengganti tersebut kemudian dirampas untuk disetorkan ke kas negara dengan dana sisa konsinyasi di rekening PN Sumedang sebesar Rp190 miliar dikembalikan kepada yang berhak.

Terhadap Terdakwa Atang Rahmat, anggota tim P2T, pegawai BPN, Agus Priyono sebagai Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN, Mono Igfirly, pejabat Kantor Jasa Penilai Publik, dan Uyun Jaelani yang menjabat Kepala Desa Cilayung dihukum masing-masing pidana penjara selama  4 (empat) tahun dipotong selama para Terdakwa dalam masa tahanan, Pidana Denda sebesar Rp 200 juta  jika tidak dibayar diganti kurungan selama  4 (empat) bulan.

Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa perkara tersebut berawal dari pembebasan lahan untuk proyek Tol Cisumdawu sejak tahun 2005. Setelah penentuan lokasi, Dadan Setiadi melalui perusahaannya membeli lahan milik pribadi yang masuk dalam area tol untuk dimasukkan sebagai objek ganti rugi. Lahan ini kemudian dijual kembali ke perusahaan dengan tujuan menaikkan nilai jual.

Berdasarkan keterangan ahli, nilai lahan seharusnya hanya sebesar Rp 190 miliar, namun Lembaga Manajemen Aset Negara atau LMAN membayar hingga Rp 329,7 miliar. Karena ada gugatan yang dilakukan Iyus Iskandar dan kawan-kawan akhirnya uang disetorkan melalui mekanisme konsinyasi ke rekening Pengadilan Negeri Sumedang. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 139 miliar, yang dinyatakan sebagai kerugian negara dan menguntungkan terdakwa. 

Unsur perbuatan melawan hukum menurut Majelis hakim  sudah terpenuhi dimana para Terdakwa melanggar Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Peraturan Menteri Agraria, serta Peraturan Presiden tentang Pengadaan Tanah.
 
 
(ychs/transaktual).

Bagikan: