Sabtu, 18 Januari 2025 | 06:12 WIB

APERMA Dukung Pengadilan Negeri Kls 1A Khusus Bandung ;

Tetapkan Sanksi Hukum Bagi Saksi Yang Berikan Keterangan Palsu Korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong

foto

 

www.transaktualonline.com

Aliansi Pergerakan Majalengka (Aperma) mendukung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus agar eksepsi atau nota keberatan dan permohonan penangguhan penahanan para Terdakwa perkara korupsi pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka ditolak.

Aperma mendukung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus agar menetapkan Para Saksi Yang Memberikan kesaksian Palsu. Selain itu mendukung, agar Pengadilan tersebut mengungkap kasus korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka Seterang-terangnya agar muncul tersangka baru.

Senin tanggal 14 Oktober 2024 di Bandung, Ketua Aperma Idrus mengatakan tidak ada kompromi untuk menutup-nutupi kasus tersebut. Saksi sudah seharusnya berkata jujur sesuai kapasitasnya.

"Semua saksi yang akan dihadapkan di persidangan harus menerangkan secara jujur, jangan mau Ditakut-takuti, ditekan oleh orang atau pihak manapun yang tidak sesuai dengan fakta yang diketahuinya. Kalau ada yang tidak jujur, pasti terjerat sanksi hukum dan masuk penjara," ujar Idrus.

Di sisi lain menurutnya diduga ada indikasi belum terungkap yaitu peran para pelaku untuk menyembunyikan uang di PT. Karya Enam Bersama, yang bisa saja sudah dialihkan. Untuk hal tersebut, melalui persidangan korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong terungkap.

Pada dinding pagar pembatas PN bandung ada spanduk Aperma yang bertuliskan :

  • Kami mendukung Majelis Hakim Tipikor
  • Mengungkap perkara kasus Pasar Sindangkasih Cigasong Seterang-terangnya Agar Bisa Muncul Tersangka Baru;
  • Mengungkap Indikasi baru Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dalam Perkara Kasus Pasar Sindangkasih Cigasong Pada PT. KARYA ENAM BERSAMA," harap Idrus sesuai dengan yang terpampang di depan kantor Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus.

Tak hanya 1 (satu) spanduk yang dibuat Aperma. Pada spanduk lainnya tertulis sebagai berikut :

  1. Kami Mendukung Majelis Hakim Tipikor.
  2. Menetapkan vonis seberat-beratnya Kepada Terdakwa Maya Andriyati, Andi Nurmawan, Irfan Nur Alam, Dan Arsan Latif Dalam Perkara Kasus Pasar Sindangkasih Cigasong Agar Majalengka Bebas Dari Kasus Korupsi;
  3. Mengungkap Aktor Utama Selain Empat Terdakwa Dalam Perkara Kasus Pasar Sindangkasih Cigasong;
  4. Menetapkan Sanksi Terhadap Para Saksi Yang Memberikan Palsu.

Pada persidangan hari Senin tanggal 14 Oktober 2024, pihak Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi baik dari pihak PT PGA selaku investor Pasar Sindangkasih Cigasong dan Penasehat Hukumnya, ASN Pemkab Majalengka, Notaris/PPAT.

Para Terdakwa korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

(ychs/Yoseph/transaktualonline).