
Dalam rangka evaluasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar FOCUS Group DISCUSSION (FGD) di Rumah Makan (RM) Thamrin, kota Sibolga, Senin 17/01/2025.
Adapun KPU kota Sibolga menggelar FGD tersebut, adalah untuk menindak lanjuti surat KPU RI Nomor 314/PL.01-SD/01/2025, Tanggal 13 februari 2025, dalam rangka penyusunan laporan Evaluasi pemilihan tahun 2024 lalu, dan undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas undang undang nomor 1 Tahun 2015 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang undang pasal 9 huruf C dan d, disebutkan bahwa KPU bertugas melakukan evaluasi penyelenggaraan pemilihan dan menerima laporan hasil pemilihan dari KPU kabupaten/kota maka dipandang perlu melaksanakan FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) dalam rangka evaluasi atas penyelenggaraan tahapan pemilihan tahun 2024 yang sudah dilalui.
Memulai acara, ketua KPU Sibolga Afwan Nasution didampingi anggota KPU kota Sibolga, Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Zulkifli Sinaga.
Ketua KPU Sibolga meminta kepada seluruh undangan yang hadir, masukan dan kendala kendala yang terjadi sepanjang tahapan tahapan pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga tahun 2024 lalu.
Acara FGD kota Sibolga ini dihadiri oleh seluruh staf dan komisioner KPU kota Sibolga, Ketua Bawaslu kota Sibolga, Kabag OPS Polres Sibolga, Kejaksaan negeri Sibolga, Kodim 0211/TT, Lanal Sibolga, Forkopimda kota Sibolga, Partai Politik sekota Sibolga, juga para insan Pers dari berbagai media cetak dan elektronik.
Penulis berita Parulian Sitohang.