
Bandung -- Sidang perkara korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru atau USB SMKN 1 Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus hari Selasa tanggal 25 November 2025. Jaksa Penuntut Umum menghadapkan 4 (empat) terdakwa kepada Majelis Hakim yang diketuai Dodong Iman Rusdani.
Proyek pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing yang dikerjakan tahun anggaran 2023 menggunakan dana APBD Jabar sebesar Rp2.672.602.235,70, awalnya diharapkan menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang terpencil.
Namun harapan itu berubah jadi kekecewaan. Proyek yang seharusnya selesai dan dapat digunakan pada tahun 2024 justru mangkrak, meninggalkan bangunan yang retak, lantai ambles dan tidak rata, dinding bermasalah, serta dugaan pergeseran tanah.
Para terdakwa yang dihadapkan adalah Jefri Prayitno selaku Kontraktor, pelaksana Edi Kurnia, S.Pd selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Dinas Pendidikan Jabar, Iwan Setiawan selaku Konsultan pengawas
Jaksa Penuntut Umum atau JPU M. Herris Priyadi dan Dyah Anggraeni dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis saat membacakan Surat Dakwaannya mengatakan bahwa Pembangunan USB SMKN 1 Cijeungjing yang dikerjakan tahun anggaran 2023 menggunakan dana APBD Jabar sebesar Rp2.672.602.235,70 (dua miliar enam ratus tujuh puluh dua juta enam ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima rupiah tujuh puluh sen).
Pada awalnya pembangunan tersebut dimaksudkan untuk menjadi pusat pemerataan akses pendidikan di Cijeungjing yang merupakan kawasan terpencil. Namun pembangunan proyek dan dapat digunakan pada tahun 2024 tetapi, berujung mangkrak dimana ada keretakan, lantainya ambles dan tidak rata, dinding bermasalah, serta terjadi pergeseran tanah, diduga proyek dibangun asal-asalan.
Pembangunan proyek USB SMKN Cijeungjing dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 2863/KU.11.08/PSMK, dengan waktu pengerjaan 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung 29 Agustus 2023-26 Desember 2023.
Berdasarkan hasil audit BPKP Jawa Barat, kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp2.672.602.235,70.
Para terdakwa dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 yang telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 2 Desember 2025 dengan agenda pemeriksaan pokok perkara. Majelis Hakim memerintahkan agar JPU menghadirkan para saksi.
Kronologi Pejabat Disdik Jabar Ditahan Terkait Korupsi Proyek Pembangunan SMKN 1 Cijengjing.
Berawal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menahan empat pejabat dari Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SMKN 1 Cijengjing. Proyek yang mangkrak ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.672.602.235,70 dan membuat gedung sekolah kini dalam kondisi terbengkalai dan rusak parah.
Penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Ciamis pada Jumat, 19 September 2025. Keempatnya kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat tersangka yang ditahan memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut. Tersangka berinisial EK bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JP sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, serta S dan IS yang merupakan konsultan pengawas proyek.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka EK sebagai PPK diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam mengendalikan kontrak proyek. Sementara itu, JP selaku kontraktor dianggap tidak melaksanakan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Adapun dua konsultan pengawas, S dan IS, dinilai lalai karena tidak menempatkan tenaga ahli teknis sesuai dengan proposal yang diajukan. Kelalaian ini berdampak fatal pada kualitas bangunan sekolah yang kini tidak dapat digunakan untuk kegiatan belajar mengajar.
Akibat proyek yang gagal total ini, bangunan SMKN 1 Cijengjing kini dalam kondisi memprihatinkan. Rumput liar tumbuh subur di sekitar gedung, sementara banyak keramik lantai dan dinding bata yang retak serta runtuh.
Para siswa yang seharusnya menempati sekolah tersebut terpaksa harus direlokasi ke sekolah kejuruan lain untuk melanjutkan pendidikan mereka. Tim penyidik telah memeriksa 27 saksi dan meminta keterangan ahli dari Politeknik Negeri Bandung untuk mendalami kasus ini.
(transaktualonline.com).




















