Sabtu, 18 Oktober 2025 | 13:23 WIB

Pengadilan Tipikor Bandung Adili Tiga Terdakwa Korupsi PJU Kabupaten Cianjur

foto

www.transaktualonline.com

Tipikor adalah singkatan dari Tindak Pidana Korupsi, yang merupakan perbuatan melawan hukum yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain. Dalam konteks hukum, korupsi berasal dari bahasa Latin "corruptus"dan"corruptio",yang berarti kebusukan atau ketidakjujuran. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

Berawal dari perbuatan H. Dadan Ginanjar, S.IP sewaktu menjabat  Kepala Dinas perhubungan Kabupaten Cianjur bersama dengan Mohammad Itsnaeni Hudaya sebagai Konsultan Penyedia Penerangan Jalan Umum atau PJU dan Ahmad Muhtarom Direktur PT KPA didakwa melakukan korupsi telah merugikan keuangan negara. Tak kurang dari Rp 9,787 miliar telah raib.

Kini ketiganya dihadapkan ke muka persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kls IA Khusus yang bersidang di Gedung PHI Jl Surapati kota Bandung pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Panji Surono dengan Hakim Anggota Rahmawati dan Efendy Hutapea, Tim Jaksa Penuntut Umum atau JPU secara lisan tanpa membaca secara lengkap Surat Dakwaan antara lain menyebutkan bahwa Dadan Ginanjar selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur tahun 2023, juga dalam kegiatan pengadaan PJU sebagai PPK dan KPA dengan anggay senilai Rp9,787,729,690,56 (sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh rupiah lima puluh enam sen).

Menurut JPU sejak awal kegiatan perbuatan ketiganya terdapat rekayasa yaitu yang berhubungan dengan sejumlah dokumen. Adapun proyek pengadaan PJU Kabupaten Cianjur  tersebut bernilai Rp 40 miliar yang sumber dananya berasal dari Bantuan Provinsi atau Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2023. Proposal diajukan sejak tahun 2022, dan setelah dana cair ke BPKAD Kabupaten Cianjur, proyek mulai digarap oleh Dinas Perhubungan di bawah kendali Dadan Ginanjar.

Dalam pelaksanaannya ditemukan banyak penyimpangan yaitu pada dokumen perencanaan dan pelaksanaan proyek. Dokumen teknis yang disusun terdakwa Muhammad Itsnaeni Hudaya tidak sesuai dengan spesifikasi Permenhub Nomor 27 Tahun 2018, meski demikian tetap disetujui oleh Dadan Ginanjar.

Lalu pihak PT KPA yang diwakili oleh Ahmad Muhtarom juga disebut menayangkan data palsu di e-katalog, bahkan memesan tiang lampu sebelum kontrak resmi ditandatangani. Tindakan tersebut dilakukan untuk mempercepat proyek dan memastikan pencairan dana, meski tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

JPU menyebutkan bahwa terdapat dugaan aliran uang berupa suap dari salah satu terdakwa kepada pihak tertentu untuk “menutup” kasus agar tidak sampai ke meja hijau. Namun belum dijelaskan secara detail siapa penerima uang tersebut. JPU  akan mengungkap dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang akan didalami lebih lanjut dalam sidang-sidang berikutnya.

Sidang ini pun berlangsung di bawah pengawasan ketat karena menyangkut pejabat aktif dan proyek vital yang menyangkut fasilitas publik yaitu Penerangan Jalan Umum di Kabupaten Cianjur.

Perbuatan para terdakwa diatur dan diancaman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun selain akan dikenakan pidana denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti yang nilainya sesuai hasil persidangan.  Secara bersamaan ketiganya dijerat secara subsidaritas. Pada Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) atau Subsidair Pasal 3  jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pihak terdakwa Dadan Ginanjar mengajukan Nota Keberatan atau eksepsi, sedangkan Mohammad Itsnaeni dan Ahmad Muhtarom menunggu sampai adanya Putusan Sela dari Majelis Hakim.

 

(ychas/transaktualonline.com).