Sabtu, 18 Oktober 2025 | 03:21 WIB

KASUS DUGAAN PENGADAAN BLD FIKTIP PT. BDS (PERSERODA) KAB. BANDUNG,

YUNAN BAN ; "BUKTI KUAT TAK TERBANTAHKAN HARUS NAIK SIDIK"

foto

 

WWW.TRANSAKTUALONLINE.COM

Program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo merupakan suatu Program yang sangat baik dan perlu dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat namun sayangnya program tersebut dijadikan momentum untuk melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana korupsi.

Dalam rilisnya kepada Media online Yunan Buwana, S.E, S.H Ketua Umum Baladhika Adhyaksa Nusantara ( LSM BAN) menyampaikan Dugaan Pengadaan Fiktip Boneless Dada Ayam atau yang biasa disingkat BLD, yang dilakukan oleh PT. Bandung Daya Sentosa ( Perseroda ) Kabupaten Bandung, diduga adalah kasus yang paling terbesar nilainya di Jawa Barat, kerugian para vendor diperkirakan senilai Rp. 105 Milyar yang harus di pertanggung jawabkan secara mutlak oleh PT. Bandung Daya Sentosa ( Perseroda) Kabupaten Bandung.

Banyak sudah para vendor yang melaporkan ke Aparat Penegak Hukum, untuk itu kami dari Baladhika Adhyaksa Nusantara mendorong dan mendukung Aparat Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung untuk mengungkap kasus dugaan Korupsi pada PT. BDS ( Perseroda) Kab. Bandung yang diduga merugikan keuangan daerah senilai Rp. 105 Milyar,

Ditengah Marwah Kejaksaan Republik Indonesia sebagai ujung tombak pemberantasan Korupsi di Indonesia seyogyanya Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung bekerja secara maksimal karna Bukti-bukti atas kasus dugaan korupsi tersebut sangat kuat dan tak terbantahkan.

Kami berencana akan mengerahkan anggota kami di seluruh Bandung Raya untuk melakukan Aksi Damai mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera melakukan pemanggilan kepada para pelaku dugaan pengadaan fiktip Boneless Dada Ayam ( BLD ) pada PT. BDS ( Perseroda ) yang merugikan keuangan daerah senilai Rp. 105 Milyar, kami minta juga Aparat Penegak Hukum untuk tidak takut memanggil Bupati Kabupaten Bandung dalam kasus tersebut, tandas Yunan.

TRANSAKTUALONLINE.COM